Buron 15 Tahun, Aryo Santigi Budihanto Ditangkap Tim Interlijen di Restoran, Lihat
“Agar untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” tegasnya.
Untuk diketauhui, Aryo Santigi Budiharto divonis bersalah atas kasus korupsi di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat yang terjadi pada 14 Februari 2002 silam.
Aryo divonis terbukti bersalah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam kasus ini, kerugian yang diderita PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan mencapai sekitar Rp120 miliar.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Dengan hukuman pidana penjara sepuluh tahun dan denda satu miliar rupiah,” tandasnya. (rif/pojoksatu)