Buron Setahun, Bu Kepsek Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Sembunyi di Sini
jpnn.com, PALEMBANG - Nurmala Dewi, 56, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Palembang, yang sempat buron selama satu tahun akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.
Nurmala diamankan petugas saat bersembunyi di Perumahan Bukit Indah Residence, Blok D 17, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9) sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangka sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama satu tahun atas dugaan penyelewangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 79 Palembang.
Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya SH MH menjelaskan, Nurmala Dewi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019.
“Tersangka ini pada tahun 2020 lalu kabur saat dilakukan pemeriksaan perkara oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan, perbuatan terdakwa diduga berpotensi merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 450 juta.
“Selanjutnya tersangka akan kami lakukan penahanan sementara di Polda Sumsel selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan,” terang Budi.
Tersangka Nirmala Dewi dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.