Buron Delapan Bulan, Mahasiswa UMI Ditangkap
Kamis, 08 September 2011 – 02:03 WIB
Saat ini, tersangka mendekam di sel Polrestabes Makassar sambil dimintai keterangan oleh penyidik. Mahasiswa Fakultas Hukum UMI ini dijerat Pasal 160 KUHP, jo 170 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, lima mahasiswa lebih awal ditangkap oleh pihak kepolisian bahkan telah menjalani proses hukum di pengadilan. Kelima mahasiswa yang langsung ditangkap beberapa saat setelah kejadian itu, diganjar penjara oleh majelis hakim PN Makassar dengan penjara selama empat bulan. Kelima mahasiswa yang ditangkap lebih awal itu bahkan sudah menjalani masa penahanannya.
Mahasiswa lainnya yang pernah ditangkap dan diproses adalah yakni Hasanuddin Rahim dan Muhammad Habibi (UMI), Ahmad Syahban Munawir (UIN), dan Syamsul Asri dan Fuad Bachmid dari Universitas 45 Makassar.