Buron Delapan Tahun, Imam Subegjo Akhirnya Ditangkap di Magelang
Senin, 16 November 2020 – 18:09 WIB
Proyek fiktif dan SPM yang dikeluarkan oleh Agus itu ditujukan untuk PT Surya Cipta Cemerlang.
Atas tindakan Agus itu negara dirugikan sebanyak Rp 8,8 miliar, sedangkan Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang bernama Kurniawan justru diuntungkan.
BACA JUGA: Lihat Tulang Belulang dan Tengkorak, Soimah Langsung Histeris
Dengan penangkapan ini, Agus bakal menjalani hukuman di LP Salemba, Jakarta Pusat sesuai dengan putusan pengadilan mengikuti dakwaan subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. (cuy/jpnn)