Buron Sejak 2016, Pria Tua Ini Ditangkap Tim Tabur Tanpa Perlawanan
Rabu, 31 Juli 2024 – 02:45 WIB
Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan penjara.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik melaksanakan putusan pengadilan.
"Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh. Penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat," ujarnya.(fat/jpnn)