Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ini Dibekuk Tim Tabur Kejati Kalbar

Rabu, 02 Maret 2022 – 23:00 WIB
Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ini Dibekuk Tim Tabur Kejati Kalbar - JPNN.COM
Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) atas nama Muksin Syech M Zein (42) terpidana korupsi program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) untuk 37 desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 dengan total anggaran Rp14,8 miliar. (Foto ANTARA/Andilala)

jpnn.com, PONTIANAK - Pelarian Muksin Syech M Zein (42), terpidana korupsi program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) untuk 37 desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 dengan total anggaran Rp14,8 miliar, berakhir. 

Muksin Syech M Zein yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) di rumahnya di Kabupaten Sambas. 

“Hari ini, (terpidana) ditangkap di rumahnya di Jalan Perum Sebangkau Nomor 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (2/3).

Dia menambahkan pada hari ini juga pihaknya menyerahkan Muksin Syech M Zein kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak. 

Masyhudi menjelaskan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pada PPIP untuk 37 desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu. 

Menurut Masyhudi, untuk kelima terpidana lainnya, yakni Ritu, Dana Saputra, Hadidi, Ubitgam Sakhirda, Edi Sasrianto, sudah dieksekusi atau menjalani pidana penjara.

Dia menjelaskan pada tahun anggaran 2013, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14,8 miliar.

"Kemudian, dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12 persen. Perbuatan para terpidana itu mengakibatkan kerugian negara Rp 930 juta," ujarnya.

Muksin Syech M Zein, terpidana korupsi PPIP yang buron sejak 2016 akhirnya dibekuk Tim Tabur Kejati Kalbar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News