Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ini Dibekuk Tim Tabur Kejati Kalbar
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak Nomor: 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK, tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M Zein diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terpidana Muksin Syech M Zein dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 200 juta," kata Masyhudi.
Dalam kesempatan itu, Masyhudi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan membantu menginformasikan apabila mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar atau bisa melihat informasi DPO di website resmi Kejati Kalbar, yaitu: https://kejati-kalbar.go.id/.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja,” kata Masyhudi.
Dia mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka.
“Kami targetkan untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Masyhudi. (antara/jpnn)