Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Bekasi
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 07:30 WIB
Terpidana itu langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tahuna untuk menjalani hukuman.
"Terpidana dihukum delapan tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni tahun 2017 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Eri Yudianto. (antara/jpnn)