Buronan Bernama Maria Pauline Lumowa Itu Sempat Berusaha Melepaskan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Buronan kasus pembobolan dana BNI Maria Pauline Lumowa akhirnya diekstradisi dari Serbia ke Indonesia.
Pembobol dana BNI sebesar Rp 1,7 triliun menggunakan LC fiktif itu diboyong ke Indonesia setelah ditangkap Interpol di Nikola Tesla Airport, Belgrade, Serbia pada 16 Juli 2019.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7) malam.
Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat gangguan, tetapi Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," sambung politikus PDI Perjuangan itu.
Yasonna juga memberikan apresiasi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W. Yudha, yang bekerja keras mengatur dan memuluskan proses ekstradisi.
Menteri berusia 67 tahun itu juga menyebut bahwa keberhasilan ekstradisi terhadap Maria tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik).