Buronan Ini Sempat Kabur ke Tiga Negara Sebelum Ditangkap
Rabu, 25 Juli 2018 – 22:50 WIB
Karenanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, Andi Rian menyebutkan, maka Mujianto dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Sumut, pada Kamis (26/7) pukul 09.00 WIB. Andi Rian menuturkan, Mujianto pun diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun.
“Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, dia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri,” sebutnya. (fir)