Buronan Kasus Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Yogyakarta
Jumat, 04 Februari 2022 – 20:52 WIB
Dalam proyek ini, selain MUS ada juga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih dan telah menjalani hukuman.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Atas perbuatannya, MUS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr22/jpnn)