Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Ini Akhirnya Diringkus di Bengkulu
Hari Kurniawan, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013 akhirnya berhasil diringkus petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hari diringkus di sebuah SPBU yang berada di Bengkulu, Jumat (8/11) kemarin.
Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia membenarkan penangkapan Hari Kurniawan. “Ya benar. Hari ditangkap oleh tim gabungan,” ujar Yusna -sapaan akrabnya- sebagaimana dilansir radarlampung.co.id, Selasa (12/11).
Namun, Yusna enggan berkomentar banyak mengenai penangkapan DPO yang telah lama dicari tersebut. Dikarenakan ia akan ke Jakarta. “Nanti saja ya, konfirmasinya ke Kasi Intel (Idwin Saputra, red) saja,” tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai ini, senada dengan dikatakan Yusna, Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Idwin Saputra ikut membenarkannya.
“Ya kemarin (Jumat, red) ada penangkapan. Tetapi nanti saja ya, saya masih ada acara di luar,” tuturnya.
Untuk diketahui, Hari merupakan terpidana dalam kasus pengadaan alat kesehatan Tahun 2013 dan terpidana selaku Direktur PT Panca Artha Mandiri.
Dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Hakim Ketua Mansyur dan Anggota Ahmad Baharudin Naim, serta Medi Syahrial Alamsyah, memvonis Hari selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA: Tagih Pembayaran Proyek, Kontraktor Ditembak Diduga Anak Bupati Majalengka