Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Ini Akhirnya Diringkus di Bengkulu
Selasa, 12 November 2019 – 22:01 WIB
Tidak hanya itu, Hari juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp673.510.160. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (ang/sur)