Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap, Tuh Wajah Pelaku
Saat kejadian, tersangka diketahui baru saja minum-minuman keras, namun belum dipastikan apakah saat itu dia mabuk atau tidak.
Tersangka menyerang korban menggunakan parang tanpa gagang hingga korban menderita luka parah dan meninggal dunia.
Usai melakukan tindakan keji itu, tersangka kabur ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selama enam bulan lebih, tersangka menghindari polisi dengan berpindah-pindah tempat.
Tersangka Sub kemudian pindah ke Batu Kapal, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu. Di tempat persembunyian yang jauh dari kota, tersangka bekerja menjadi penambang tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider ke Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Tortet.
Tersangka Sub mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi terhadap korban.
"Dia (korban) menghalangi saya. Dia juga menyuruh orang yang menabrak saya itu lari, makanya saya emosi," demikian Sub. (antara/jpnn)