Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Kemudian, kasus dilaporkan ke Polres Pandeglang dan penyidik langsung melakukan penyidikan.
"Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO," kata Shilton.
Setelah diterbitkan DPO, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial.
"Akhirnya pada Rabu (7/12) tersangka ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang," jelas Shilton.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)