Buronan Perampokan THR Rp 1,1 Miliar Itu sudah Dikunci, Tinggal Dijemput
jpnn.com, SANGATTA - Tiga perampok uang gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Multy Pasific Indonesia (MPI) di Karangan, Kutim, telah ditangkap.
Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. Namun, dipastikan tidak lagi berkutik karena keberadaannya sudah terkunci, tinggal dijemput.
Satreskrim Polres Kutim sejauh ini sudah mengamankan barang bukti uang sekira Rp 300 juta dari tiga tersangka, dari total Rp 1,1 miliar yang dirampok dari PT MPI di Desa Baay, Karangan, tersebut.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena menyatakan, pihaknya sejauh ini sudah berupaya mengungkap perampokan yang menilap uang gaji dan THR karyawan perusahaan sawit itu.
Tiga tersangka yang diamankan bersama kendaraan sudah terbakar hangus.
Mereka diamankan di hutan, Karangan, yang diperkirakan tak jauh dari kantor besar PT MPI, tempat mereka merampok.
Satu pelaku yang masih berkeliaran, ujar Sena, diketahui masih membawa sisa uang hasil rampokan yang terbagi. Diperkirakan nilainya Rp 2,8 miliar. “Kami sudah tahu dia (tersangka yang kabur) di mana. Tinggal diamankan,” ucapnya seperti dilansir Prokal (Jawa Pos Group) hari ini.
Diketahui, tiga tersangka yang telah diamankan tim Opsnal Polres Kutim pada Selasa (20/6), yaitu MA (33). Sementara dua lainnya, yakni YA dan NR. Adapun YA merupakan “orang dalam” dari PT MPI, dia disebut-sebut sebagai kepala bagian Tata Usaha PT MPI. Dia bertugas mengabarkan kondisi perusahaan saat telah mengambil uang gaji dan THR Rp 1,1 miliar tersebut. Mempermudah kawanan perampok melakukan eksekusi.