Buronan Perkara Korupsi dari Bengkulu Ditangkap di Sumbar, Ini Penampakannya
Rabu, 18 Oktober 2023 – 20:06 WIB
Hukuman tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor:553 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 12 April 2017.
Mustaqpirin mengatakan perkara korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 – 2009 tersebut merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar. (antara/jpnn)