Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buronan Perkara Korupsi dari Bengkulu Ditangkap di Sumbar, Ini Penampakannya

Rabu, 18 Oktober 2023 – 20:06 WIB
Buronan Perkara Korupsi dari Bengkulu Ditangkap di Sumbar, Ini Penampakannya - JPNN.COM
Tim Tabur gabungan Kejalsaan menggiring Defrizal (tengah) seusai ditangkap di Padangpariaman, Sumbar, pada Rabu (18/10). ANTARA/HO-KejatiSumbar

jpnn.com, PADANG - Seorang terpidana kasus korupsi atas nama Defrizal buronan Kejati Bengkulu yang melarikan diri ke Sumatera Barat akhirnya ditangkap tim intelijen di Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, pada Rabu.

"Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang," kata Asisten Intelijen Kejati Mustaqpirin di Padang.

Ia mengatakan terpidana yang berjenis kelamin laki-laki itu diketahui sudah menetap dan tinggal di Jalan Talao Mundam, Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, sekitar satu tahun.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan, setelah identitas dan keberadaannya pasti langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.

Usai ditangkap, lanjutnya, narapidana itu selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dieksekusi sesuai putusan peradilan.

Ia mengatakan nama Defrizal telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu sejak enam tahun silam yaitu pada 2017.

Terpidana melarikan diri setelah perkara Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007–2009 yang menyeret dirinya inkrah di persidangan.

Defrizal saat itu dijatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Seorang terpidana kasus korupsi atas nama Defrizal buronan Kejati Bengkulu yang melarikan diri ke Sumatera Barat akhirnya ditangkap tim intelijen pada Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close