Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bursa Cawagub Memanas, Dukung Boy Dampingi Ahok

Sabtu, 29 November 2014 – 03:20 WIB
Bursa Cawagub Memanas, Dukung Boy Dampingi Ahok - JPNN.COM
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN

Meski demikian, sambung pria yang akrab disapa Sani, jika merujuk ke pasal 168 ayat 1 poin C Perppu, maka Jakarta bisa mempunyai 2 orang wakil gubernur. Suatu provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3-10 juta jiwa dapat memiliki 2 orang wakil gubernur.

"Tapi terserah Basuki saja, yang penting dia confident dengan pilihannya. Jangan terpengaruh kanan-kiri," tandas dia.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menegaskan, Boy Sadikin figur yang paling sederhana di antara nama-nama calon wagub yang sering disebut-sebut belakangan ini. Bahkan Boy diyakini mampu memahami seluruh persoalan yang dialami Jakarta.

Sedangkan dari sisi internal PDI Perjuangan di Jakarta, konbtribusi Boy sangat menonjol. Di saat kepemimpinannya, partai berlambang banteng di DKI berhasil merebut 3 kemenangan sekaligus. Yakni pilkada, pemilu legislatif, dan pilpres.

"Kontribusi dari sosok Boy terhadap partai sudah kelihatan. Artinya tidak terlalu berlebihan juga ketika partai memberikan hadiah, misalnya seperti itu. Partai sudah menyodorkan Boy sebagai calon gubernur, itu segala sisi sudah di hitung oleh partai," tutur Gembong.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Djohermansyah Johan mengatakan, penyusunan verbal Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah rampung.

Kini draft tersebut sudah di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bila tak ada halangan, PP tersebut ditandatangani oleh presiden. "PPnya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani Presiden," kata Djohermansyah.

Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka kemdagri bisa merekomendasikan mekanisme pemilihan atau pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Sehingga Gubernur DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat dalam memilih pendampingnya.

BURSA calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta untuk mendampingi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mulai memanas. Berbagai persepsi dan penilaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close