Buruh dan Pengusaha Saling Ancam
Buruh Ancam Mogok, Pengusaha Tutup PabrikSelasa, 13 November 2012 – 06:29 WIB
Praktik outsourcing sebenarnya telah diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, namun belum memuaskan semua pihak. Buruh menilai sistem outsourcing tidak memberikan jaminan kepastian bekerja. Karena pekerja outsourcing statusnya bukan pegawai tetap di perusahaan tempatnya bekerja.
Menakertrans menyatakan bakal mengeluarkan peraturan baru tentang outsourcing dalam waktu dekat. Peraturan baru ini diharapkan bakal memberikan kepastian hukum menyangkut pola hubungan kerja perusahaan dengan pekerja outsourcing.
’’Kami akan menetapkan lima jenis outsourcing yakni bidang cleaning service, pertambangan, security, transportasi, dan catering,’’ tegas Muhaimin. Keputusan ini mengundang protes dari kalangan pengusaha, yang menginginkan jenis outsourcing lebih dari lima.