Buruh Desak DPR Setop Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) merasa sangat kecewa dengan keputusan DPR yang melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4) kemarin.
Apalagi, saat ini juga berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyesalkan sikap DPR. Pasalnya, negara saat ini sedang menghadapi persoalan yang sangat berat, yaitu menangani wabah virus corona. Karena itu, Andi Gani menilai DPR terkesan memaksakan kehendak.
"Sudah semestinya DPR menunda bahkan menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah kondisi pandemi saat ini," kata Andi Gani, Jumat (3/4).
Andi Gani berharap, DPR bisa berempati terhadap situasi dan kondisi bangsa, bukan malah memperkeruh suasana.
Padahal, MPBI juga sudah melakukan penundaan aksi-aksi besar penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja demi bergotong royong membantu pemerintah menghadapi serangan wabah Covid-19
Selain itu, kata Andi Gani, masih banyak pekerjaan rumah lain buat DPR yang belum terselesaikan daripada harus mengurusi RUU penuh kontroversi ini.
"Kami minta agar DPR bersungguh-sungguh menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ditengah situasi pandemi wabah Covid-19. Hal ini juga untuk menjaga transparansi atas keputusan publik yang akan diambil. Partisipasi publik yang diwajibkan dalam pembahasan RUU pasti tidak bisa maksimal karena situasi seperti saat ini," ujarnya.