Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buruh Desak DPR Setop Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

Jumat, 03 April 2020 – 12:44 WIB
Buruh Desak DPR Setop Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja - JPNN.COM
Demo para buruh yang menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) merasa sangat kecewa dengan keputusan DPR yang melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4) kemarin.

Apalagi, saat ini juga berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyesalkan sikap DPR. Pasalnya, negara saat ini sedang menghadapi persoalan yang sangat berat, yaitu menangani wabah virus corona. Karena itu, Andi Gani menilai DPR terkesan memaksakan kehendak.

"Sudah semestinya DPR menunda bahkan menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah kondisi pandemi saat ini," kata Andi Gani, Jumat (3/4).

Andi Gani berharap, DPR bisa berempati terhadap situasi dan kondisi bangsa, bukan malah memperkeruh suasana. 

Padahal, MPBI juga sudah melakukan penundaan aksi-aksi besar penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja demi bergotong royong membantu pemerintah menghadapi serangan wabah Covid-19

Selain itu, kata Andi Gani, masih banyak pekerjaan rumah lain buat DPR yang belum terselesaikan daripada harus mengurusi RUU penuh kontroversi ini.

"Kami minta agar DPR bersungguh-sungguh menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ditengah situasi pandemi wabah Covid-19. Hal ini juga untuk menjaga transparansi atas keputusan publik yang akan diambil. Partisipasi publik yang diwajibkan dalam pembahasan RUU pasti tidak bisa maksimal karena situasi seperti saat ini," ujarnya.

DPR diharapkan bisa berempati terhadap situasi dan kondisi bangsa, bukan malah memperkeruh suasana dengan melanjutkan pembahasan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News