Buruh Desak DPR Setop Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Dia menduga DPR memanfaatkan teralihnya fokus publik terhadap penanganan virus corona.
Di samping itu, Andi Gani juga menyarankan agar pemerintah bisa mengambil kebijakan terhadap buruh yang masih bekerja dengan menerapkan sistem shifting atau meliburkan total tapi upah dibayarkan secara penuh.
Ada kekhawatiran lainnya, bagaimana nasib buruh jika dalam situasi tertentu karyawan dirumahkan atau hubungan kerja diputus perusahaan karena tidak tersedianya bahan baku produksi.
"Ini yang kami khawatirkan. Ditambah Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sama sekali tidak berpihak pada nasib buruh, sehingga dikhawatirkan mereduksi hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial, pengupahan, dan hubungan industrial. Desakan dari anggota sangat kuat untuk menggelar aksi demo besar-besaran untuk merespons sikap DPR," ucapnya.
Seperti diketahui, Surat dari Presiden Joko Widodo tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Kini pembahasan regulasi baru yang menuai polemik itu sudah bisa diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna DPR menyepakati pembahasan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan kepada Baleg.
"Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," katanya.(chi/jpnn)