Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buruh Desak DPR Setop Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

Jumat, 03 April 2020 – 12:44 WIB
Buruh Desak DPR Setop Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja - JPNN.COM
Demo para buruh yang menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto JPNN

Dia menduga DPR memanfaatkan teralihnya fokus publik terhadap penanganan virus corona. 

Di samping itu, Andi Gani juga menyarankan agar pemerintah bisa mengambil kebijakan terhadap buruh yang masih bekerja dengan menerapkan sistem shifting atau meliburkan total tapi upah dibayarkan secara penuh.

Ada kekhawatiran lainnya, bagaimana nasib buruh jika dalam situasi tertentu karyawan dirumahkan atau hubungan kerja diputus perusahaan karena tidak tersedianya bahan baku produksi.

"Ini yang kami khawatirkan. Ditambah Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sama sekali tidak berpihak pada nasib buruh, sehingga dikhawatirkan mereduksi hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial, pengupahan, dan hubungan industrial. Desakan dari anggota sangat kuat untuk menggelar aksi demo besar-besaran untuk merespons sikap DPR," ucapnya.

Seperti diketahui, Surat dari Presiden Joko Widodo tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Kini pembahasan regulasi baru yang menuai polemik itu sudah bisa diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna DPR menyepakati pembahasan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan kepada Baleg.

"Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," katanya.(chi/jpnn)

DPR diharapkan bisa berempati terhadap situasi dan kondisi bangsa, bukan malah memperkeruh suasana dengan melanjutkan pembahasan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja..

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close