Buruh Muslimin Berharap Omnibus Law Cipta Kerja Membawa Manfaat
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Eko Darwanto mengatakan, pihaknya telah mencoba meminta pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, agar membuka ruang komunikasi seluas-luasnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sayangnya, permintaan tersebut kurang direspons positif.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan Pak Airlangga untuk membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, tetapi tidak direspons positif. Padahal, keterlibatan buruh dalam penyusunan RUU Omnibus Law adalah wajib," ujar Eko pada diskusi yang digelar Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di Jakarta, Senin (16/3).
Eko mengakui, dalam hal ini peran menko perekonomian sekadar fungsi koordinasi. Pembahasan secara mendalam menurutnya dilakukan di Kementerian Tenaga Kerja, dimana terdapat forum tripartit. Yaitu, pemerintah, perwakilan pekerja dan pengusaha.
Menurut Eko, dalam forum tripartit dibahas banyak hal. Namun, perwakilan serikat pekerja beberapa waktu lalu memilih keluar dari tim pembahasan karena sejumlah alasan.
"Sarbumusi terakhir yang keluar dari tim, karena kami melihat sesuatu yang tidak mungkin berkembang lagi. Teman-teman buruh berharap agar ada dialog sosial diperluas antara pemerintah dengan pekerja (kelompok buruh) atau sebaliknya," kata Eko.
Meski demikian, Eko mengakui keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja sangat baik. Ia berharap nantinya dapat menjadi solusi mengatasi sejumlah hambatan yang muncul selama ini. Antara lain, dapat menjadi solusi terhadap tumpang tindih aturan dan hal-hal yang menghambat produktivitas.
"Ke depan, kami akan bertemu lagi dengan teman-teman serikat pekerja untuk membicarakan bagaimana sebaiknya merespons RUU Cipta Kerja. Saya akan coba masuk ke dalam beberapa isu. Misalnya, apakah buruh diberi kebebasan berorganisasi di perusahan atau tidak, apakah buruh selama ini sudah diperhatikan nasib dan hak-haknya. Jadi undang-undang ke depan seharusnya memberi tambahan manfaat dari undang-undang sebelumnya," pungkas Eko. (gir/jpnn)