Buruh Protes Kenaikan UMP di Sumut Lebih Murah dari Uang Parkir
Pihaknya juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran atas kenaikan UMP Sumut itu. Buruh bahkan berencana untuk melakukan aksi mogok nasional.
"Kami akan siapkan aksi, kami protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh. Kami serikat pekerja buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama, bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional," sebutnya.
Willy menegaskan pihaknya menolak kenaikan UMP yang ditandatangani oleh Edy Rahmayadi itu.
Mereka menuntut agar UMP bisa naik 7 persen hingga 10 persen.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 0,93 persen.
Kenaikan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor: 188.43/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang ditandatangani tertanggal 19 November 2021. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94 dengan kenaikan sebesar Rp 23.186 atau 0,93 persen.
Kecilnya kenaikan UMP itu berdasarkan pertimbangan rendahnya pertumbuhan ekonomi di Sumut yang hanya 0,88 persen sedangkan inflasi sekitar 2,5 persen. (mcr22/jpnn)