Bus Dilempar, Seorang Penumpang Tewas, Motif Pelaku Sangat Konyol
jpnn.com, BATUBARA - Seorang penumpang bus Sartika BK-7285-DP tewas terkena lemparan batu yang dilakukan oleh BFS (20).
Pelemparan batu itu dilakukan BFS di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
BFS telah diamankan Polda Sumatera Utara, beserta seorang tersangka lain berinisial ES (30) yang diduga sebagai otak pelaku.
Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Demikian dikemukakan Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (9/5).
Menutut Kombes Tatan, pelemparan terjadi pada Jumat (29/4).
Korban tewas merupakan seorang pelajar penumpang bus itu.