Buseett.. Tawarkan Teman di Facebook, Tarif Rp 500 Ribu
Minggu, 02 April 2017 – 02:04 WIB
Sebab, status MS dinilai sudah meresahkan masyarakat.
“Namun kalau ada pelapor atau korban maka kami juga akan tindak lanjuti. Kalau memang terbukti, bisa kami naikkan karena melanggar kesusilaan,” bebernya.
Supit menegaskan, apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar UU ITE tersebut, pelaku akan dikenakan dikenakan pasal 27 ayat 1.
“Jadi untuk hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Supit. (zar)