Butet Kartaredjasa Merasa Diintimidasi, Polisi Beri Penjelasan Begini
Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan (Wadirintelkam) Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana juga angkat bicara mengenai perizinan acara tersebut.
Miko menjelaskan bahwa perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"Oleh karena itu, pada 8 November 2023, Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada 1 dan 2 Desember,” ungkapnya.
Perizinan itu menurutnya juga telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan selaku penyelenggara acara.
Sebelumnya, seniman Butet Kartaredjasa dan penulis naskah teater Agus Noor mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat menggelar pertunjukan bermuatan satir politik di TIM Jakarta pada Jumat (1/12).
Konon sejumlah polisi dari Polsek Cikini datang sebelum pertunjukan berlangsung sore hari, meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.
Surat itu lantas ditandatangani oleh Butet Kartaredjasa di atas meterai.
Adapun surat itu memuat komitmen penanggung jawab tidak kampanye pemilu, menyebarkan bahan kampanye pemilu, menggunakan atribut partai politik, menggunakan atribut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dan kegiatan politik lainnya.