Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Butuh Banyak Pustakawan, Perpusnas Ajukan Tambahan Formasi PPPK 2022

Kamis, 07 April 2022 – 23:56 WIB
Butuh Banyak Pustakawan, Perpusnas Ajukan Tambahan Formasi PPPK 2022 - JPNN.COM
Kepala Perpusnas RI Muhammad Syarif Bando, menjelaskan pihaknya telah mengajukan usulan kepada KemenPAN-RB untuk penambahan formasi PPPK 2022. Foto Human Perpusnas RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan, formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pustakawan sangat dibutuhkan dalam akreditasi perpustakaan. Itu sebabnya afirmasi kebutuhan pustakawan harus diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kenapa tidak mengejar afirmasi untuk PPPK pustakawan secara khusus misalnya?," kata Ledia Hanifa dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Perpusnas dan Komisi X DPR RI, Kamis (7/4).

Dia yakin dengan afirmasi, jumlah PPPK pustakawan akan bertambah sehingga proses akreditasi terhadap perpustakaan lebih maksimal. Ketika sudah ada pustakawannya, tinggal menambah sedikit untuk jadi asesor.

Merespons hal tersebut, Kepala Perpusnas RI Muhammad Syarif Bando, menjelaskan pihaknya telah mengajukan secara tertulis kepada KemenPAN-RB untuk penambahan formasi PPPK 2022 untuk jabatan pustakawan. Dia berharap penambahan PPPK pustakawan bisa disetujui MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Mudah-mudahan nanti ada jawabannya dari sana,” ucapnya.

Sementara itu, legislator Illiza Sa’aduddin Djamal, mengemukakan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) yakni pengolahan hasil SSKCKR harus dilakukan sesuai standar pengelolaan koleksi serah simpan yang ditetapkan oleh Perpusnas. Lebih lanjut, dia mempertanyakaan terkait standardisasi yang dipakai Perpusnas.

"Jika ada dokumen yang sifatnya menjadi kerahasiaan negara, apakah juga bisa diakses untuk dan atau pihak tertentu saja?” tanya Iliza.

Menjawab pertanyaan itu, kepala Perpusnas menerangkan bahwa standar yang digunakan dalam pengolahan hasil SSKCKR sudah sesuai standar internasional. Namun, ada perbedaan dalam urusan penempatannya.

Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando mengaku telah mengajukan usulan kepada KemenPAN-RB untuk tambahan formasi PPPK 2022 untuk jabatan pustakawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News