Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang
Eva mengakui mendapatkan kesulitan saat berupaya membangun komunikasi kepada pimpinan partai politik yang menolak RUU PPRT agar segera mengesahkannya menjadi undang-undang.
"Semua cara untuk melobi sudah dilakukan mulai lobi secara personal hingga langit. Mungkin hanya Tuhan yang bisa menggerakkan hati mereka," ujar Eva.
Airlangga Pribadi Kusman yang juga hadir sebagai narasumber berpendapat kondisi kebuntuan yang dihadapi dalam proses legislasi RUU PPRT memperlihatkan adanya political ignorance (ketidaktahuan politik) yang disebabkan adanya fear for equality dari kelompok yang menolak.
Menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga itu, jika RUU PPRT menjadi undang-undang, kelompok yang menolak itu khawatir tidak lagi berada posisi yang lebih tinggi daripada PRT.
Padahal, tambah Airlangga, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
"Meski terbilang moderat, aturan pada RUU PPRT ini penting untuk dituntaskan menjadi undang-undang agar kita bisa melangkah ke depan," kata Airlanga.
Karena, jelas Airlangga, semua kelas masyarakat seperti pemberi kerja, penyalur PRT dan para PRT dilindungi dalam RUU PPRT.
Airlangga menegaskan tidak ada alasan lain kecuali ketidaktahuan politik pimpinan DPR yang menyebabkan tersendatnya pembahasan RUU PPRT.