Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang

Kamis, 15 Agustus 2024 – 09:34 WIB
Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Perlindungan untuk Pemberi dan Penerima Kerja - dari Apriori ke Afirmasi DPR RI yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (14/8). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Eva mengakui mendapatkan kesulitan saat berupaya membangun komunikasi kepada pimpinan partai politik yang menolak RUU PPRT agar segera mengesahkannya menjadi undang-undang.

"Semua cara untuk melobi sudah dilakukan mulai lobi secara personal hingga langit. Mungkin hanya Tuhan yang bisa menggerakkan hati mereka," ujar Eva.

Airlangga Pribadi Kusman yang juga hadir sebagai narasumber berpendapat kondisi kebuntuan yang dihadapi dalam proses legislasi RUU PPRT memperlihatkan adanya political ignorance (ketidaktahuan politik) yang disebabkan adanya fear for equality dari kelompok yang menolak.

Menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga itu, jika RUU PPRT menjadi undang-undang, kelompok yang menolak itu khawatir tidak lagi berada posisi yang lebih tinggi daripada PRT.

Padahal, tambah Airlangga, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

"Meski terbilang moderat, aturan pada RUU PPRT ini penting untuk dituntaskan menjadi undang-undang agar kita bisa melangkah ke depan," kata Airlanga.

Karena, jelas Airlangga, semua kelas masyarakat seperti pemberi kerja, penyalur PRT dan para PRT dilindungi dalam RUU PPRT.

Airlangga menegaskan tidak ada alasan lain kecuali ketidaktahuan politik pimpinan DPR yang menyebabkan tersendatnya pembahasan RUU PPRT.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat terus menyoroti tak kunjungan selesainya pembahasan RUU PPRT untuk dijadikan menjadi undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA