Buyung: Buktikan di Pengadilan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:37 WIB
Apabila kasus diteruskan ke pengadilan, menurutnya proses akan dapat dilihat secara terbuka. Kejaksaan dan kepolisian dapat diberi kesempatan memberi pertanggungjawaban hukum serta moral. Soalnya, kedua institusi ini sejak awal menyatakan sudah cukup bukti untuk kasus Bibit-Chandra.
"Silakan mereka buktikan itu di pengadilan dengan konsekuensi jika tidak bisa terbukti, jaksa agung harus berani menuntut bebas," ujarnya.(rnl/jpnn)