Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabuli 4 Murid, Ustadz Dipolisikan

Jumat, 27 April 2012 – 09:50 WIB
Cabuli 4 Murid, Ustadz Dipolisikan - JPNN.COM
BEKASI - Seorang guru agama (Ustadz) bernama Jamaludin (23) diduga mencabuli empat remaja laki-laki berinisial AB (16), SAP (14), AR (13) dan AA (15) yang menjadi murid mengajinya di sebuah mushola di Jalan Jatirangga, Pondok Gede, Kota Bekasi, sejak Januari lalu. Kejahatan itu baru terbongkar setelah orangtua salah satu korban melapor ke Polresta Bekasi Kota, Rabu (25/4).

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Taufik Hidayat mengungkapkan, Jamaludin atau akrab disapa Jamal menyodomi keempat remaja itu selama kurun waktu hampir empat bulan. Status sebagai guru mengaji memudahkannya merayu keempat korban. Aksi itu dilakukan pelaku malam hari, usai pengajian usai. ”Mereka tidak diiming-imingi apa-apa, hanya dirayu saja oleh pelaku,” ujarnya.

Keempat korban dicabuli secara bergilir. Mulai dari dicium hingga disodomi. Bukan lagi sekadar merayu, setiap akan melampiaskan hawa nafsunya pelaku selalu mengancam korban hingga tidak berkutik. ”Korban selalu diancam dibunuh jika tidak nurut melakukan keinginan pelaku. Selain itu, pelaku meminta korban untuk tidak mengatakan kepada siapa pun,” tuturnya.

 

Kecurigaan orangtua salah satu korban, kata dia, yang akhirnya membongkar kasus itu. Orangtua korban baru menyadari setelah anaknya itu sudah tidak mau belajar mengaji lagi kepada Jamal. Si anak mengadu kepada orangtua takut dibunuh. Setelah ditanya kenapa, korban berkata jujur kalau telah dicabuli oleh pelaku. Jamal langsung dibawa orangtua korban ke polisi,” terangnya. Jamal pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BEKASI - Seorang guru agama (Ustadz) bernama Jamaludin (23) diduga mencabuli empat remaja laki-laki berinisial AB (16), SAP (14), AR (13) dan AA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News