Cabuli Anak Sendiri, Diganjar 8 Tahun Penjara
Selasa, 17 April 2012 – 03:05 WIB
SORONG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Matius SH,MH, akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara pada terdakwa berinisial AR yang dihadirkan ke persidangan dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (15) yang tak lain anaknya sendiri. Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim yang dibacakan dalam lanjutan persidangan perkara ini, Senin (16/4), sama seperti tuntutan JPU Brigitta Setyorini SH yang diajukan dalam persidangan sebelumnya. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah akibat dari perbuatan terdakwa, korban merasa sakit pada (maaf) kemaluannya, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan figure sebagai kepala rumah tangga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak dan istrinya, menimbulkan keresahan bagi masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, sopan dan mengakui semua perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai mendengar vonis yang dibacakan, terdakwa yang dalam persidangan ini didampingi kuasa hukumnya, Intan Sari Buana SH, menyatakan menerima putusan, demikian juga dengan JPU yang menerima vonis majelis yang dibacakan tersebut.
SORONG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Matius SH,MH, akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara pada terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kaesang Pengin Duet dengan Anies Baswedan, Polwan Briptu FN Mengamuk | Reaction JPNN
-
Menpora Pastikan Pelaksanaan PON XXI Tepat Waktu
-
Erick Thohir Tak Ingin Bersikap Jemawa
-
Kaesang Beri Sinyal Ingin Berduet di Pilgub DKI, Anies Baswedan Bilang Begini
-
Jumlah Penyebaran Kasus HIV/AIDS Meningkat di Kota Banda Aceh
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
Sabtu, 15 Juni 2024 – 21:28 WIB - Kriminal
Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
Sabtu, 15 Juni 2024 – 19:53 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
Jumat, 14 Juni 2024 – 21:56 WIB - Kriminal
Begini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2
Jumat, 14 Juni 2024 – 19:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
Minggu, 16 Juni 2024 – 03:19 WIB - Seleb
Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ayu Ting Ting Bereaksi Begini
Minggu, 16 Juni 2024 – 01:19 WIB - Event
12 Penghargaan Siap Dibagikan di Indonesian Television Awards 2024
Minggu, 16 Juni 2024 – 05:05 WIB - Politik
PSI Beber Peluang Bayu Airlangga Menang di Pilkada Surabaya, Pakai Strategi Ini
Sabtu, 15 Juni 2024 – 23:34 WIB - Sepak Bola
Klasemen Grup A EURO 2024 Setelah Swiss Menghajar Hungaria
Sabtu, 15 Juni 2024 – 23:29 WIB