Sekedar mengingatkan, kasus yang memaksa terdakwa berurusan dengan proses hukum ini terjadi 19 November 2011 di Km 10. Saat itu, korban sedang menonton televisi, kemudian terdakwa pulang dan memukuli korban. Setelah itu, korban diikat kedua kakinya dan digendong ke dalam kamar tidur, dan selanjutnya terjadilah perbuatan tersebut.(boy)
SORONG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Matius SH,MH, akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara pada terdakwa