Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB
Semua barang tersebut, dijadikan alat bagi terdakwa untuk mempermudah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang saat itu masih berusia 2 tahun. Tak hanya itu saja, jaksa juga menilai berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, yakni keterangan saksi-saksi yang menjelaskan perbuatan terdakwa membuka celana yang dikenakan korban. Selanjutnya, terdakwa membuka paha korban untuk kemudian memegang kemaluan korban.
Bukti lainnya adalah hasil Visum Et Repertum Nomor” 07/RS.PKT/III/2012 yang dikeluarkan RS Pupuk Kaltim pada 3 Maret 2012 lalu. Dimana, kesimpulannya adalah didapat selaput dara korban sudah tidak intak diakibatkan trauma benda tumpul. Dengan begitu dapat diungkap mengenai adanya kesengajaan yang dilakukan terdakwa untuk mencabuli korban.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancamannya, AN terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian itu sendiri berlangsung antara November 2011 hingga Februari 2012. Dimana, korban melaporkan telah dicabuli oleh AN di salahsatu kamar di sebuah hotel di Berbas Tengah. Korban melaporkannya kepada ibunya.