Cabuli Pacar, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Selasa, 05 Februari 2013 – 03:18 WIB
FAKFAK - Seorang oknum Sopir angkot dengan inisial SNS (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum yang bakal menyeretnya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Fakfak, Papua Barat. Kasus yang menyeretnya bukan terkait dengan pelanggaran Lalu Lintas, tetapi telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 81 Undang–Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur.
SNS diduga telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya “Bunga” (bukan nama sebenarnya red) yang masih berusia 12 tahun siswi salah satu SLTP di Fakfak.
Kasus percabulan yang menjerat tersangka SNS berawal ketika kedua insan berlainan jenis ini menjalin hubungan pacaran. Hubungan pacaran layaknya muda mudi ini baru berjalan 4 bulan ketika tersangka mulai menyatakan cintanya ketika korban naik angkot yang dikendarainya.
Hubungan cinta kedua insan berlainan jenis ini, mulai berjalan hingga bulan ke 4 rayuan tersangka untuk meniduri korban akhirnya berhasil. Kasus mencabuli anak dibawah umur ini, membuat aparat penegak hukum menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang – Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur.
FAKFAK - Seorang oknum Sopir angkot dengan inisial SNS (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum yang bakal menyeretnya ke kursi pesakitan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
Senin, 18 November 2024 – 12:17 WIB - Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kriminal
Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 – 08:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Liga Indonesia
Persib Jamu Borneo FC di Stadion GBLA, Bobotoh Boleh Datang, tetapi
Senin, 18 November 2024 – 15:31 WIB