Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai Mendengarkan Ulama
Selasa, 02 Maret 2021 – 16:14 WIB
Diketahui aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: