Caleg Golkar dan Pengawas Pemilu Judi Bareng
Rabu, 18 Februari 2009 – 10:32 WIB
Mantan Kapolres Salatiga ini menjelaskan, terungkapnya kasus perjudian ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas judi di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi judi ceki dan remi itu. “Setelah yakin ada aktivitas perjudian, polisi pun langsung bergerak mencokok para penjudi itu," tandasnya.
Saat dilakukan pengrebekan, ada dua kalangan (tempat) perjudian. Kalangan pertama bermain judi ceki yang diikuti oleh Suharsono, Mustanto, dan Sindon. Sedangkan kalangan kedua bermain judi remi yang diikuti Muhyanto, Rasikun, dan Budi Susanto. Dari kalangan pertama, petugas mengamankan satu set kartu ceki dan uang sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan kalangan kedua, petugas mengamankan satu set kartu remi dan dan uang Rp 18 ribu.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal pidana kurungan selama 5 tahun," imbuhnya.