Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK
Rabu, 07 Oktober 2009 – 20:52 WIB
"KPU yang dalam hal ini adalah Pak Hafidz menyatakan saya sah, legal," kata Eri. "Yang dipermasalahkan bukan pencoretannya, tapi diujungnya itu. Kalau sejak awal KPU menyatakan tidak sah, kenapa saya dibolehkan kampanye. Sudah begini, baru dipermasalahkan."
Dalam permohonannya, dia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan frase ‘serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara’. Dia meminta putusan MK nantinya diberlakukan secara surut ke belakang. Sehingga Eri bisa dilantik menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi PAN."Saya berharap hak konstitusional saya sebagai caleg terpilih dapat dipulihkan," harap Eri.(mon/jpnn)