Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Hasyim menyebut KPU ingin ada kepastian hukum sehingga menerbitkan ketentuan caleg terpilih harus mundur ketika ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah.
"Jadi, supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD," kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut ketentuan caleg terpilih mundur setelah ditetapkan calon kepala daerah demi menekan polemik politik.
"Jadi, supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September,” kata Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini. (ast/jpnn)