Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho
jpnn.com, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) mengingatkan kepada calon anggota legislatif atau caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD NTB 2024 agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, ada kewajiban caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK, 21 hari sebelum pelantikan," kata anggota KPU NTB Zuriati di Mataram, Senin (17/6).
Dia mengatakan bahwa kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 52.
"Sesuai dengan aturan seluruh caleg terpilih, baik DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, termasuk juga DPR RI dan DPD RI harus menyampaikan LHKPN," tuturnya.
Kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Pasal 52 PKPU No. 6/2024 yang menyatakan sebelum calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.