Calon Golkar Optimis Menang di MK
Jumat, 16 September 2011 – 00:14 WIB
Justeru kata Heru, pemohonlah yang melakukan politik uang. Ia memastikan bahwa pasangan Oemar Bakrie melakukan kecurangan dengan membagi-bagikan beras kepada pemilih. "Pasangan nomor sembilan (Oemar Bakrie) justeru membagi-bagikan beras kepada pemilih melalui kepala desa," katanya.
Terkait dengan adanya suap yang kepada Sumarno senilai Rp 84 juta, Heru mengatakan fakta itu masuk kategori pidana. "Tidak bisa dong, karena itu berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan orang lain. Nanti kalau dikabulkan, kan gak ada selesainya," tukasnya.
Usai memeriksa saksi yang diajukan AYO, sidang yang dipimpin M Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva (anggota) kembali ditunda. Sidang ini merupakan sidang terakhir untuk pemeriksaan saksi sehingga hakim meminta kepada pihak yang berperkara untuk menyampaikan kesimpulannya.