Calon Kada dari PKS Janji Mundur jika Berstatus Tersangka
Sedangkan poin keempat bersungguh-sungguh menunaikan semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala dan menolak segala bentuk perilaku koruptif.
"Bersedia mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku," lanjut Habib Salim membacakan poin kelima yang diikuti semua calon.
Poin keenam bersama PKS siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan bangsa demi terwujudnya Indonesia yang adil dan sejahtera dalam bingkai NKRI, sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Usai dibacakan, para calon menandatangani pakta integritas untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada DPP PKS. (boy/jpnn)