Calon Komisioner KPU Dicecar karena Sempat Tolak Pencalegan Eks Napi Korupsi
"Ibu tidak memberikan kesempatan. Bagaimana ibu memahami itu semua," tanya Wahid menyikapi kegagalan Taufik sebagai calon legislatif.
Betty dalam uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya menjelaskan soal alasan pihaknya bersikukuh menetapkan Taufik TMS.
Dia mengacu PKPU yang ada saat itu, yakni larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi caleg yang belum dianulir.
"Saya pikir ini satu dari sekian calon yang memang harus kami TMS-kan karena berdasarkan perintah dari KPU RI yang ada PKPU terkait pencalonan," beber dia.
Betty membantah jika KPUD DKI dianggap tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu.
Toh, pihaknya bersurat ke KPU RI setelah keluar putusan yang mengabulkan permohonan Taufik.
"Bukan berarti kami tadi bahasanya tidak memproses, kami memprosesnya dengan cara menanyakan kepada pimpinan KPU RI," urai dia.
Menurut Betty, kala itu surat dibalas KPU RI dengan meminta KPUD DKI Jakarta menunggu putusan Mahkamah Agung soal uji materi peraturan KPU yang melarang eks koruptor berkontestasi pada pemilu.