Calon Kubu Agung tak Bisa Diutak-atik
Selasa, 21 Juli 2015 – 05:31 WIB
Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyatakan persoalan pencalonan kepala daerah untuk partai yang berselisih relatif sudah klir. Terlebih, setelah KPU mengeluarkan Peraturan KPU nomor 12 tentang revisi PKPU Pencalonan. "Intinya Partai Golkar sudah sepakat dengan solusi tersebut," ujar politikus senior yang berada di gerbong Ical itu. (sam/jpnn)