Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
Rabu, 23 November 2011 – 14:34 WIB
Nah, kata dia, itu juga yang diserahkan tim sekretariat kepada capim. "Sebetulnya itu hanya contoh. Kalau pun misalnya capim KPK saat itu tidak mengisi harta kekayaannya, paling akan muncul kesulitan bagi kami untuk klarifikasi," katanya.
"Lampiran surat pernyataan kuasa itupun secara yuridis formal tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa," tambah bekas Menkumham, itu.
Ia menambahkan lagi, sebetulnya itu bisa dikesampingkan karena tidak berkaitan dengan persyaratan sesuai UU.