Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan

Rabu, 23 November 2011 – 14:34 WIB
Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan - JPNN.COM
JAKARTA--Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar menegaskan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK sebenarnya  berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya pasal 29 huruf k, menegaskan bahwa pimpinan KPK mengumumkan kekayaannya sesuai dengan Peratuan UU yang berlaku.

"Jadi pimpinan KPK wajib mengumumkan harta kekayaannya. Yang ditemukan komisi III terkait (capim KPK) Abraham Samad, sebetulnya tidak ada diatur sama sekali dalam UU. Apakah capim itu harus melaporkan kekayaan atau tidak. UU tidak atur itu sama sekali," kata Akbar, saat Raker dengan Komisi III, Rabu (23/11), di Jakarta.

Tapi, lanjut dia, berdasarkan aspek batiniah dalam UU KPK, pansel mengambil inisiatif  kepada capim KPK yang diseleksi dimintakan surat pernyataan kepada yang bersangkutan. "Agar yang bersangkutan berkenan bersedia melaporkan harta kekayaannya apabila sudah terpilih menjadi pimpinan KPK," katanya.

Jadi, lanjut dia, persoalannya ini adalah berkenaan dengan laporan harta kekayaan yang harus dipisahkan. Apakah yang dimaksudkan kepada pimpinan KPK yang sudah terpilih.

JAKARTA--Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar menegaskan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK sebenarnya  berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA