Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan
Rabu, 23 November 2011 – 14:34 WIB
Anggota Komisi III fraksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang, tidak sepakat dengan penjelasan Patrialis. "Seolah menyederhanakan bab 5 pasal 29. Kalau formulir salah, kenapa dibagikan kepada calon. Sudah tahu salah kenapa dibagikan lagi. Seolah-olah setelah terpilih baru dibutuhkan," kata Edi.
Seperti diketahui, masalah LHKPN itu muncul ketika Komisi III menemukan kejanggalan pada form LHKPN capim KPK saat fit and proper test salah satu capim Abraham Samad, Senin (21/11). Karena, kuasa pengumuman LHKPN diberikan kepada pimpinan KPK era Taufiqurahman Ruki.(boy/jpnn)