Capres Independen Gugur sebelum Bertanding
MK Tolak Uji Materi UU PilpresRabu, 18 Februari 2009 – 08:29 WIB
Menanggapi putusan itu, Fadjroel Rachman menyatakan menerima putusan itu. Dengan adanya tiga hakim yang berbeda pendapat, itu menunjukkan dukungan terhadap capres yang maju melalui jalur independen. "Kami akan berjuang di jalur lain, yakni melakukan amandemen kelima UUD 1945," ujar Fadjroel. Mantan aktivis 1998 itu juga menegaskan tidak akan mencopot statusnya sebagai capres yang maju melalui jalur perseorangan.
Kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, menambahkan, putusan MK tetap memberi peluang adanya capres independen. Putusan MK hanya menolak tafsir pasal 6A UUD 1945 yang diajukan oleh pemohon. "Jalur capres independen tetap ada. Kami tidak akan berhenti," janjinya.
Secara terpisah, politikus muda dari Partai Golkar Yuddy Chrisnandy menyebut putusan MK itu sudah dapat diduga. Sebab, konstitusi memang mengharuskan pasangan capres diajukan melalui parpol. Satu-satunya pintu masuk bagi capres independen hanya mengamandemen pasal 6A UUD 1945.