Cara Mendaftar di Aplikasi Pendataan Honorer K2 & Nonkategori, Ada Perbedaan
Kamis, 25 Agustus 2022 – 14:33 WIB
- Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.
- Bagi honorer K2 yang meninggal dunia, pindah bekerja ke instansi lain, tidak aktif lagi karena diberhentikan, mengundurkan diri atau hal lain wajib melaporkan di aplikasi tenaga non-ASN, pada menu LAPOR TH K-II.
Deputi Suharmen mengatakan admin instansi wajib melakukan konfirmasi keaktifan data honorer K2 sebelum didaftarkan sebagai tenaga non-ASN pada instansinya.
"Bagi honorer K2 yang sudah pindah instansi wajib diusulkan LAPOR TH K-II untuk dipindahkan instansinya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)