Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!

Rabu, 20 Juli 2022 – 09:00 WIB
Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat! - JPNN.COM
Para wajib pajak bisa menggunakan aplikasi lapor pajak online agar pelaporan lebih efektif dan efisien. Foto: tangkapan layar Klikpajak

Tak berhenti di situ saja, layanan ini terus dikembangkan sehingga saat ini ada begitu banyak mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan aplikasi e-billing pajak yang memungkinkan proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah. Mengapa demikian?

Sebab, dengan menggunakan e-billing pajak, wajib pajak tidak perlu lagi membayarkan pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sederhananya, layanan e-billing pajak digunakan untuk membantu setiap wajib pajak dalam membuat surat setoran elektronik (SSE).

E-billing pajak atau SSE ini merupakan sistem pembayaran pajak secara online dengan penerbitan kode billing yang terintegrasi yang sudah diresmikan sejak 1 Juli 2016.

Sistem pada dasarnya merupakan perkembangan dari sistem pembayaran pajak secara manual yang lebih mudah, cepat, dan akurat.

Dengan layanan ini, para wajib pajak saat ini bisa mendapatkan kode billing secara online untuk membayar pajak.

Apa Saja Keuntungan Menggunakan E-billing Pajak?

Dengan bantuan teknologi, banyak kemudahan dan keuntungan yang diperoleh wajib pajak jika menggunakan e-billing pajak, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Lebih Mudah

Para wajib pajak kini dimudahkan dengan aplikasi e-billing untuk mengurus pajak agar lebih cepat dan mudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close